Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip
demokrasi pancasila ini telah ditulis oleh Bpk. Ahmad Sanusi dalam buku
yang berjudul Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar
Demokrasi (2006: 193-205) dimana memuat 10 prinsip demokrasi yang
menurut Pancasila dan UUD 1945, yaitu :
1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa berarti sistem penyelenggaraan negara harus taat, konsisten dan sesuai dengan nilai juga kaidah dasar ketuhanan yang maha esa.2. Demokrasi dengan kecerdasan
Yang kedua ini berarti aturan dan penyelenggaraan demokrasinya menurut UUD 1945. Bukan lewat naluri, kekuatan otot atau kekuatan massa. Pelaksanannya lebih menurut kecerdasan rohani, aqliyah, rasional dan kecerdasan emosional.3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
Demokrasi pancasila kekuasaan tertinggi ada pada tangan rakyat, jadi prinsipnya rakyatlah yang memiliki kedaulatan. Nah kedaulatan rakyat ini dibatasi dan dipercayakan kepada wakil rakyat, yaitu MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
4. Demokrasi dengan rule of law
Hal ini mempunyai empat makna penting :- Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
- Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
- Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
- Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
Demokrasi pancasila menurut UUD 1945 ini mengal pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and seperation of power) dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balance)6. Demokrasi dengan hak asasi manusia
Prinsip yang ke enam ini berarti demokrasi beradsarkan UUD 1945 dimana mengakui HAM dengan tujuan bukan hanya menghormati hak tersebut,namun juga meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar