Senin, 17 April 2017

Perbedaan Negara Demokrasi dengan Negara Otoriter

Perbedaan Antara Negara Demokrasi dengan Negara Otoriter


       Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu  demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan. Jadi, dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Dan Indonesia adalah salah satu Negara penganut sistem demokrasi (walau akhir-akhir ini mengalami kemunduran). Dan ada juga Negara yang pemerintahannya tidak berdasarkan aspirasi rakyat, melainkan dari keinginan penguasanya yang mementingkan kepentingan pribadi. Sebagai contoh, Husni Mubarak (Mesir), Muammar Khadafi  (Libya),Saddam Husein (Irak). Mereka semua adalah diktator yang memimpin Negaranya dengan penuh kekejaman dan seenaknya sendiri. Negara yang dipimpin oran-orang macam ini bisa disebut Negara otoriter. Lalu, apa kamu tahu perbedaan antara negara demokrasi dengan Negara otoriter? Saya sudah menyajikannya lengkap dalam table dibawah ini…

No
Negara Demokrasi
Negara Otoriter
1
Penyelenggaraan pergantian pimpinan negara ( Presiden / Perdana Menteri) secara teratur (di Indonesia setiap 5 tahun sekali).
Tidak ada pergantian pimpinan negara karena sang penguasa (diktator) tidak mau melepas jabatannya.
2
Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
Menentang adanya keaneka-ragaman / perbedaan, dan jika ada yang berbeda sikap dengan penguasa, orang tersebut akan ditumpas.
3
Partai politik memiliki fungsi sebagai sarana komunikasi timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat
Partai politik lebih menge-depankan fungsi sebagai sarana pendoktrinan pemerintah kepada masyarakat.
4
Negara menjamin terhadap perlindungan HAM dan adanya jaminan hak minoritas
Tidak adanya perlindungan HAM, sehingga terjadi banyak pelanggaran HAM tapi kasusnya ditutup-tutupi.
5
Pers (jurnalis) mendapat kebebasan untuk memberitakan pengelolaan Negara oleh pemerintah
Manajemen pemerintahan tertutup, sehingga tidak diketahui oleh publik
6
Hukum memenuhi kebutuhan kepentingan individu dan masyarakat
Hukum untuk memenuhi visi politik penguasa
7
Pemerintahan konstitusional atau berdasarkan hukum.
Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusional.
8
Pemerintahan mayoritas (dipiih oleh suara terbanyak / pemilihan umum) secara demokratis.
Pemilu tidak demokratis. Pemilu dijalankan hanya untuk memperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah Negara.
9
Terdapat lebih dari satu partai politik.
Sistem satu partai politik atau beberapa partai politik tapi hanya ada satu partai yangmemonopoli kekuasaan.
10
Penyelesaian masalah diselesaikan secara damai melalui musyawarah atau perundingan.
Penyelesaian masalah diputuskan oleh penguasa / pemimpin secara sepihak.
11
Badan peradilan bekerja dengan bebas sesuai hokum dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
Badan peradilan tidak bebas dan bisa diintervensi oleh penguasa.
12
Proses pembuatan hukum partisipatif
Proses pembuatan huku tidak partisipatif
13
Sistem politik Negara demokrasi berlandaskan pada keputusan rakyat dalam mengambil keputusan melalui perwakilan rakyat.
Sistem politik Negara otoriter hanya berlandaskan pada keputusan penguasa tanpa memperhatikan aspirasi rakyat.
14
Adanya pembagian kekuasaan.
Pemusatan kekuasaan pada satu orang atau sekelompok orang.
15
Fungsi hukum sebagai instrumen pelaksana kehendak rakyat.
Fungsi hukum sebagai legitimasi progam penguasa.
16
Partai politik berperan sebagai alat untuk mensosialisasikan budaya politik negara dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Partai politik lebih mengedepankan sosialisasi budaya dan pola piker yang ditentukan oleh partai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar