Perbedaan Antara Negara Demokrasi dengan Negara Otoriter
Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani,
yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan. Jadi, dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat. Dan Indonesia adalah salah satu Negara penganut sistem
demokrasi (walau akhir-akhir ini mengalami kemunduran). Dan ada juga Negara
yang pemerintahannya tidak berdasarkan aspirasi rakyat, melainkan dari
keinginan penguasanya yang mementingkan kepentingan pribadi. Sebagai contoh,
Husni Mubarak (Mesir), Muammar Khadafi
(Libya),Saddam Husein (Irak). Mereka semua adalah diktator yang memimpin
Negaranya dengan penuh kekejaman dan seenaknya sendiri. Negara yang dipimpin
oran-orang macam ini bisa disebut Negara otoriter. Lalu, apa kamu tahu
perbedaan antara negara demokrasi dengan Negara otoriter? Saya sudah
menyajikannya lengkap dalam table dibawah ini…
No
|
Negara Demokrasi
|
Negara Otoriter
|
1
|
Penyelenggaraan pergantian pimpinan
negara ( Presiden / Perdana Menteri) secara teratur (di Indonesia setiap 5
tahun sekali).
|
Tidak ada pergantian pimpinan negara karena sang
penguasa (diktator) tidak mau melepas jabatannya.
|
2
|
Mengakui serta menganggap wajar adanya
keanekaragaman.
|
Menentang adanya keaneka-ragaman / perbedaan,
dan jika ada yang berbeda sikap dengan penguasa, orang tersebut akan
ditumpas.
|
3
|
Partai politik memiliki fungsi sebagai
sarana komunikasi timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat
|
Partai politik lebih menge-depankan
fungsi sebagai sarana pendoktrinan pemerintah kepada masyarakat.
|
4
|
Negara menjamin terhadap perlindungan HAM
dan adanya jaminan hak minoritas
|
Tidak adanya perlindungan HAM, sehingga
terjadi banyak pelanggaran HAM tapi kasusnya ditutup-tutupi.
|
5
|
Pers (jurnalis) mendapat kebebasan untuk
memberitakan pengelolaan Negara oleh pemerintah
|
Manajemen pemerintahan tertutup, sehingga
tidak diketahui oleh publik
|
6
|
Hukum
memenuhi kebutuhan kepentingan individu dan masyarakat
|
Hukum
untuk memenuhi visi politik penguasa
|
7
|
Pemerintahan konstitusional atau
berdasarkan hukum.
|
Pemerintahan tidak berdasarkan
konstitusional.
|
8
|
Pemerintahan mayoritas (dipiih oleh suara
terbanyak / pemilihan umum) secara demokratis.
|
Pemilu tidak demokratis. Pemilu dijalankan
hanya untuk memperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah Negara.
|
9
|
Terdapat lebih dari satu partai politik.
|
Sistem satu partai politik atau beberapa
partai politik tapi hanya ada satu partai yangmemonopoli kekuasaan.
|
10
|
Penyelesaian masalah diselesaikan secara
damai melalui musyawarah atau perundingan.
|
Penyelesaian masalah diputuskan oleh
penguasa / pemimpin secara sepihak.
|
11
|
Badan peradilan bekerja dengan bebas sesuai
hokum dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
|
Badan peradilan tidak bebas dan bisa
diintervensi oleh penguasa.
|
12
|
Proses pembuatan hukum partisipatif
|
Proses pembuatan huku tidak partisipatif
|
13
|
Sistem politik Negara demokrasi
berlandaskan pada keputusan rakyat dalam mengambil keputusan melalui
perwakilan rakyat.
|
Sistem politik Negara otoriter hanya
berlandaskan pada keputusan penguasa tanpa memperhatikan aspirasi rakyat.
|
14
|
Adanya
pembagian kekuasaan.
|
Pemusatan
kekuasaan pada satu orang atau sekelompok orang.
|
15
|
Fungsi
hukum sebagai instrumen pelaksana kehendak rakyat.
|
Fungsi
hukum sebagai legitimasi progam penguasa.
|
16
|
Partai
politik berperan sebagai alat untuk mensosialisasikan budaya politik negara
dari satu generasi ke generasi berikutnya.
|
Partai
politik lebih mengedepankan sosialisasi budaya dan pola piker yang ditentukan
oleh partai.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar