Bentuk-bentuk Demokrasi Modern
Dipandang dari bagaimana keterkaitan antarbadan atau prganisasi
Negara dalam berhubungan , demokrasi dapat dibedakan dalam tiga bentuk
,yaitu:
Sistem referendum di bagi dalam dua kelompok ,yaitu reperendum obligatoire dan reperendum fakultatif.
1) Reperendum obligatoire (reperendum yang wajib) adalah reperendum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu pelaturan . artinya ,suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum (pemungutan suara langsung oleh rakayat tanpa melalui badan perwakilan rakayat)
2) Reperendum fakultatif (reperendum yang tida wajib)adalah reperendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus di pergunakan atau tida, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan .kelebihan sistem reperendum adalah rakyat di batalkan penuh dalam pembuatan undang-undang . Adapun Negara yang menganut paham demokrasi dengan sistem referendum adalah Negara Swiss.
1) Kekusaan legisatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang .
3) Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili
Dalam istem pemisahan kekuasaan, badan eksekutif(pemerintah)terdiri dari presiden sebagai kepala pemerintahan dan dibantu dengan para mentri . mentri-mentri tersebut yang memimpin departemen-departemen pemerintahan , diangkat oleh presiden dan hanya bertanggung jawab kepada presiden. Sistem seperti ini sering disebut sistem presidensial. contoh Negara yang menggunakan demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan ini yaitu amerika serikat.
Kelebihan sistem presidensial adalah ada kestabilan pemerintahan , karena mereka tidak dapat dijatuhkan atau di bubarkan oleh badan perwakilan rakyat(parlemen), sehingga pemerintahan dapat melaksanakan program-programnya dengan baik. Sedangkan kelemahan sistem presidensial adalah dapat mendorong timbulnya pemusatan timbulnya kekuasaan di tangan presiden , serta lemahnya pengawasan dari rakyat.
Mentri-mentri baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai cabinet (dewan mentri), mempertanggung jawabkan segala kebijakansanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat).
Apabila pertanggung jawaban mentri atau dewan mentri diterima oeh parlemen, maka kebijaksanaan tersebut bisa terus dilaksanakan dan dewan mentri tetap melaksanakan tugasnya sebagai mentri.akan tetapi, apabila pertanggung jawaban mentri atau dewan mentri tersebut ditolak parlemen , maka parlemen dapat mengeluarkan satu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri tersebut atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Kejadian ini sering disebut krisis cabinet.
Kelebihan sistem parlementer adalah rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara. Sedangkan kelemahan sistem parlementer adalah kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian di tengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat. Sehingga terjadi krisis cabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah di susunnya.
a. Demokrasi dengan sistem referendum (pengawasan langsung oleh rakyat)
Dalam sistem referendum, tugas badan legeslatif (badar perwakilan rakyat ) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal ini, pengawasannya dilaksanakan dalam bentuk reperendum (pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legeslatif).1) Reperendum obligatoire (reperendum yang wajib) adalah reperendum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu pelaturan . artinya ,suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum (pemungutan suara langsung oleh rakayat tanpa melalui badan perwakilan rakayat)
2) Reperendum fakultatif (reperendum yang tida wajib)adalah reperendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus di pergunakan atau tida, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan .kelebihan sistem reperendum adalah rakyat di batalkan penuh dalam pembuatan undang-undang . Adapun Negara yang menganut paham demokrasi dengan sistem referendum adalah Negara Swiss.
b. Demokrasi dengan sistem parlemen kekuasaan
Dalam sistem parlemen kekuasaan , hubungan antara badan eksekutif dengan badan legislatif dapat di katakan tida ada .pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislatif (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquieu , yang di kenal dengan ajaran Trias politika. Menurut ajaran Trias politika,kekuasaan Negara di bagi menjadi tiga kekusan yang satu sama lain terpisah dengan tegas . ketiga kekuasaan tersebut meliputi kekuasaan berikut ini1) Kekusaan legisatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang .
3) Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili
Dalam istem pemisahan kekuasaan, badan eksekutif(pemerintah)terdiri dari presiden sebagai kepala pemerintahan dan dibantu dengan para mentri . mentri-mentri tersebut yang memimpin departemen-departemen pemerintahan , diangkat oleh presiden dan hanya bertanggung jawab kepada presiden. Sistem seperti ini sering disebut sistem presidensial. contoh Negara yang menggunakan demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan ini yaitu amerika serikat.
Kelebihan sistem presidensial adalah ada kestabilan pemerintahan , karena mereka tidak dapat dijatuhkan atau di bubarkan oleh badan perwakilan rakyat(parlemen), sehingga pemerintahan dapat melaksanakan program-programnya dengan baik. Sedangkan kelemahan sistem presidensial adalah dapat mendorong timbulnya pemusatan timbulnya kekuasaan di tangan presiden , serta lemahnya pengawasan dari rakyat.
c. Demokrasi dengan sistem parlementer
Menurut sistem parlementer ada hubungan yang erat antara badan eksekutif(pemerintah) dengan badan legeslatif (badan perwakilan rakyat). Dimana tugas atau kekuasaan eksekutif disedrahkan kepada suatu badan yang disebut cabinet atau dewan mentri.Mentri-mentri baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai cabinet (dewan mentri), mempertanggung jawabkan segala kebijakansanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat).
Apabila pertanggung jawaban mentri atau dewan mentri diterima oeh parlemen, maka kebijaksanaan tersebut bisa terus dilaksanakan dan dewan mentri tetap melaksanakan tugasnya sebagai mentri.akan tetapi, apabila pertanggung jawaban mentri atau dewan mentri tersebut ditolak parlemen , maka parlemen dapat mengeluarkan satu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri tersebut atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Kejadian ini sering disebut krisis cabinet.
Kelebihan sistem parlementer adalah rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara. Sedangkan kelemahan sistem parlementer adalah kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian di tengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat. Sehingga terjadi krisis cabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah di susunnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar