Pengertian NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pada hakikatnya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme, yaitu tekad sebuah masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terbentuknya
negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk
sebagai warga negara, dan pengakuan dari negara-negara lain sudah dipenuhi oleh
NKRI. NKRI adalah negara berdaulat yang telah mendapatkan pengakuan dari dunia
internasional. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara
lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena
kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional
(global).
NKRI
didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap
warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu
sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah
memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi
yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia
secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh
ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan
oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
Pelaksanaan
NKRI dijelaskan dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ketentuan ini
dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang
diatur dengan
undang-undang.
Indonesia
memilih negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara teoritis, penerapan
asas desentralisasi didasari oleh keinginan menciptakan demokrasi, pemerataan,
dan efisiensi. Diasumsikan bahwa desentralisasi akan menciptakan demokrasi
melalui partisipasi masyarakat lokal.
Kata
Indonesia berasal dari bahasa Latin yaitu indus
yang berarti Hindia dan nesos (bahasa
Yunani) yang berarti pulau. Jadi, kata Indonesia berarti wilayah Hindia
kepulauan, atau kepulauan yang berada di Hindia, yang menunjukkan bahwa nama
ini terbentuk jauh sebelum Indonesia menjadi negara berdaulat. Pada tahun 1850
George Earl, seorang etnolog berkebangsaan Inggris, awalnya mengusulkan istilah
Indunesia dan Malayunesia untuk penduduk Kepulauan Hindia atau Kepulauan
Melayu.
Murid
dari Earl, James Richardson Logan, menggunakan kata Indonesia sebagai sinonim
dari Kepulauan India. Para akademisi Belanda menyebut wilayah Nusantara dengan
berbagai sebutan. Beberapa sebutan tersebut antara lain Kepulauan Melayu (Maleische Archipel; Hindia Timur Belanda
(Nederlandsch Oost Indiƫ), atau
Hindia (Indiƫ); Timur (de Oost); dan Insulinde (istilah ini diperkenalkan pada tahun 1860 dalam novel
Max Havelaar karya Multatuli yang berisi kritik terhadap kolonialisme Belanda).
Sejak
tahun 1900 nama Indonesia menjadi lebih umum pada lingkungan akademik di luar
Belanda. Golongan nasionalis Indonesia pun menggunakannya untuk ekspresi
politik. Adolf Bastian dari Universitas Berlin memasyarakatkan nama ini melalui
buku Indonesien oder die Inseln des
Malayischen Archipels, 1884-1894. Pelajar Indonesia pertama yang menggunakannya
adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara), yaitu ketika ia mendirikan
kantor berita di Belanda yang bernama Indonesisch
Pers Bureau di tahun 1913.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar