Senin, 17 April 2017

Fungsi dan tujuan NKRI

FUNGSI DAN TUJUAN NKRI

Negara sebagai sebuah organisasi dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, memiliki fungsi yaitu sebagai pengatur kehidu negra untuk mencapai tujuan-tujuan Negara yaitu :
-. Sebagai stabilisator, menjaga ketertiban
-. Mengusahakan keseejahteraan dan kemakmuran rakyat
-. Mengusahakan pertahanan untuk menangkal serngan dari luar
-. Menegakan keadilan
1. Fungsi negara menurut paijakan negrara akhli
a. Montesqui menyatakan fungsi Negara mencakup
-. Fungsi legislat ative, membuat undag-undang
-. Fungsi eksekutif, menjalankan undang-undang
-. Fungsi yudicatif, mengadili pelanggaran terhadap undang-undang
b. Goodnow membagi fungsi negra menjadi 2 yaitu :
-. Policy making, membuastur, menyelenggarakan pemert tertentu
-. Policy eksecuting, melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan
c. Van Vellenhoven, yang dikenal dengan istilah catur praja fungsi negra adalah, bestur, menye
lenggarakan pemerintahan, rechtsprak, mengadili, regeling, membuat peraturan, policie
ketertiban dan keamanan.
2. Teori tujuan negaral
a. Kekuasaan negra, menurut shang yang, rakyat dan Negara harus berbanding terbalik, bila
Negra negra ingin kuat rakyat harus dilemahkan dan sebaliknya. MACHIAVELLI, menitik beratkan pada pribadi raja, yaitu agar cerdik seperti kancil dan garang seperti singa
b. Perdamaian dunia, menurut Dante Aligheri untuk mencapai perdamaian dunia perlu dibentuk negra dalam satu imperium raja atau kaisar, pembentukan negra-negra merdeka hanya akan menimbulkan peperangan
c. Jaminan hak dan kewajiban, Negara, negra harus mementuk dan mempertahankan hokum supaya hak dan kemerdekaan warga negra terpelihara penggagas jhon lock
d. Negara kesejahteraan Negara bukan hanya memelihara ketertiban hokum tetepi juga menciptakan kesejahteraa warga negranya
3. Tujuan NKRI,
Cita-cita NKRI adalah mewujudkan Negara yang bersatu, erdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan yang singkat, cita-cita NKRI adaalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Tujuan NKRI selanjutnya terjabaar dalam alinea ke-iv pembukaan UUD 45
Yaitu :
a. Melidungi seegeenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian aadi dan keadilan social.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar